BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UPR, David Benedictus Situmorang.

PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) mendukung upaya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pascasarjana.

Terlebih tim penyidik sudah melakukan langkah tegas dengan memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, serta akan memeriksa mantan pejabat UPR.

Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UPR, David Benedictus Situmorang mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah tegas berupa pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Langkah yang diambil oleh kejaksaan dengan memeriksa puluhan saksi hingga rencana pemeriksaan terhadap mantan pejabat UPR tentu merupakan hal yang harus dilakukan untuk kepentingan mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pasca Sarjana UPR,” kata David, Sabtu 16 Maret 2024.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

“Jangan sampai ada hal yang terlewatkan dalam pemeriksaan tersebut, kami BEM UPR terus mendukung proses yang dilakukan oleh kejaksaan hingga putusan dikeluarkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai langkah tegas yang dilakukan oleh tim penyidik sangat baik untuk membersihkan praktik korupsi yang ada di lingkup UPR.

“Untuk terciptanya lingkungan kampus UPR yang baik dan menjadi tempat generasi muda menempuh pendidikan, tentunya kami BEM UPR sangat mendukung dan mengapresiasi adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejari Palangka Raya,” ucapnya.

Pihaknya tidak ingin UPR dijadikan tempat para koruptor untuk mencari keuntungan pribadi yang tentunya akan merugikan negara dan menjadi contoh yang tidak baik bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di universitas tersebut.

“Jangan sampai lingkungan kampus dijadikan praktik korupsi khususnya dilingkungan kampus UPR,” tegasnya.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Selain itu, BEM UPR berharap Kejari Palangka Raya bertindak tegas dan tidak mudah terpengaruh terhadap adanya potensi intimidasi dari berbagai pihak dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Program Pascasarjana tersebut.

“Kami juga berharap pihak kejaksaan melakukan tugasnya dengan baik tanpa adanya campur tangan dari pihak yang dapat menggangu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Serta menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan” tandasnya.

Diketahui seperti yang diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Palangka Raya telah menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut, mulai dari melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah mantan pejabat Pascasarjana, hingga pemeriksaan puluhan saksi.

Penyelidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pada program Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga 2022.

(Sya’ban)