Barang Ilegal Senilai Rp 368 Juta Lebih Dimusnahkan Bea dan Cukai Sampit

PEMUSNAHAN : ILHAM/ BERITA SAMPIT - Kegiatan pemusnahan ribuan rokok, liquid serta Miras Ilegal yang dilakukan secara bersamaan, oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah, serta jajaran instansi lainnya, Kamis 10 Juni 2021.

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, selama tahun 2019-2020 telah berhasil mengamankan sebanyak 279 ribu batang rokok, 824 botol liquit, 19 ribu keping pita cukai palsu dan 31,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Seluruh barang sitaan yang bernilai sekitar Rp 368.129.150 tersebut, kemudian dimusnahkan secara bersamaan di Aula Kantor Bea dan Cukai Sampit, Kamis 10 Juni 2021.

“Banyak modus ditemukan petugas di lapangan, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai yang didistribusikan ke toko-toko dengan cara dititipkan terlebih dulu. Rokok tersebut juga disembunyikan oleh pihak toko dan dijual pada pembeli pelanggan, ada juga secara online,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

Demikian juga modus yang dilakukan distributor maupun pemilik barang MMEA, yakni dengan mendistribusikan barang ilegal itu menggunakan ekspedisi antar kota maupun provinsi, kemudian dijual tertutup kepada masyarakat.

“Mereka sengaja membuat terali keliling di tokonya, jadi hanya orang-orang tertentu dan pelanggan yang hanya bisa membeli minuman ilegal tersebut,” paparnya.

Jumlah tersebut terbilang cukup besar, setidaknya dengan tindakan tegas petugas yang menyita dan memusnahkan barang ilegal tersebut, bisa memberikan efek jera pada pihak penjual, pengedar maupun produsen yang berupaya menghindari dari pajak dan cukai daerah tersebut.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

“Ini sebagai bukti nyata Bea dan Cukai Sampit, dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal. Kita akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sampit,” tutupnya.

PEMUSNAHAN : ILHAM/BERITA SAMPIT – Wakil Bupati Kotim, Irawati, didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah, memusnahkan minuman keras ilegal dengan cara dipecah, Kamis 10 Juni 2021.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Sampit, beserta jajaran instansi pendukung lainnya, yang telah berhasil menyita barang ilegal tersebut.

“Sudah berapa banyak kerugian Negara dan daerah ini dengan masuknya barang ilegal itu. Kami dari Pemkab Kotim, sangat mendukung penuh tindakan Bea dan Cukai Sampit, dalam upaya mewujudkan serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal tersebut,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).