Nyambi Jual Sabu, Seorang Pedagang di Baamang Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RK alias Kiyah (42), beserta barang bukti sabu-sabu dan pendukungnya saat ditahan di Polres Kotim, Minggu 13 Juni 2021.

SAMPIT – Seorang wanita berinisial RK alias Kiyah (42) yang berprofesi sebagai pedagang, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotawarigin Timur, atas keterlibatannya menjadi pengedar dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,32 gram, dikediamannya di Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu 13 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 wib sore.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP. Syaifullah, mengatakan penangkapan pelaku berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi, bahwa RK sering mengedarkan narkoba di sekitar kediamannya.

BACA JUGA:   Korban Bunuh Diri di Desa Pelantaran Telah Dimakamkan, Suami Histeris

Menindaklanjuti info tersebut, petugas Sat Resnarkoba bergerak kelokasi melakukan penyelidikan, dan hasilnya ternyata laporan tersebut benar, dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan saat baru tiba kerumahnya.

“Kita melakukan penggeledahan dirumah terlapor dan ditemukan 27 bungkus sabu-sabu dan terlapor mengakui itu barang miliknya,”kata Syaifullah

kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 27 bungkus plastik klip dengan berat kotor 8,32 gram, 2 lembar kertas tisu, 1 dompet kecil warna hitam, 1 kaleng permen, 1 kaleng warna silver, 1 buah toples plastik, 1 sendok yang terbuat dari potongan, 1 pak plastik klip kecil, 1 unit timbangan ditigal, 1 unit Handphone serta uang sebesar Rp 800.000, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)