Desa Bapanggang Raya Salurkan BLT-DD Tahap III, Penerima Wajib Vaksinasi

BANTUAN SOSIAL : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kasi PMD Kecamatan MBK, Kades Bapanggang Raya, Babinsa 1015-08/Mentawa Baru Ketapang, berfoto bersama para penerima bantuan di balai desa setempat.

SAMPIT – Pemerintah Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III untuk Maret 2021. Hanya saja, pencairan tidak langsung tunai melainkan transfer rekening.

“Pencairan hanya melalui transfer rekening Kelompok Penerima Manfaat (KPM), bahkan mulai hari ini Rabu, bantuan sosial itu sudah bisa dicairkan,” ucap Kepala Desa Bapanggang Raya Syahbana pada saat memberikan sambutan, Rabu 16 Juni 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Sampaikan Laporan LKPJ Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna

Dia menjelaskan, sesuai pendataan ada 49 PKM dengan jumlah dana bantuan yang diterima Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan.

“Kami harapkan bantuan sosial ini dimanfaatkan sebaik-baiknya walaupun tidak terlalu besar, setidaknya
untuk kebutuhan rumah tangga misalnya dibelikan sembako,” saran Syahbana.

Sementara itu, Plt Camat MBK Huzaifah melalui Kasi PMD Singkap menegaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, penerima bantuan sosial diwajibkan di vaksinasi.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Termasuk penerima BLT-DD ini, apabila tidak di vaksinasi kemungkinan besar kedepannya dikenakan sanksi pemberhentian pemberian bantuan sosial,” ujarnya.

(ifin/beritasampit.co.id)