Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

IST/BERITA AMPIT - Jalan eks PT Sarpatim yang jadi akses warga di utara Kotim rusak parah, janji PT AKPL untuk memperbaiki belum juga terealisasi.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun sangat memberikan apresiasi kepada masyakat yang memperjuangkan haknya sesuai dengan aturan perkebunan plasma 20 persen.

“Apa yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) tidak terkesan menjadi macan kertas saja atau ajang negosiasi saja,” kata Rimbun, Selasa 12 Maret 2024.

Dirinya sebagai anggota DPRD Kotim sangat mendukung perjuangan masyarakat selama ini menuntut hak mereka diberikan perusahan.

Untuk itu ia mendesak agar pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan untuk segera memanggil dan mendesak Manajemen PT AKPL merealisasikan plasma 20 persen yang merupakan hak masyarakat.

BACA JUGA:   Viral Video Masyarakat Tanam Sayur dan Berenang di Jalan Rusak di Mentaya Hulu

Sementara masyarakat kehilangan tempat mengadu dan jangan salahkan masyarakat untuk bertindak sendiri di lapangan.

Begitu juga dengan pihak berwajib dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memahami betul dengan legalitas dan wilayah lokasi operasional manajemen perusahaan di lapangan menyesuaikan administrasi yang dikantongi perusahaan.

“Jangan hanya melindungi pihak investor yang berinvestasi, tetapi bantu juga masyarakat menuntut haknya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Ia juga meminta agar Pemkab Kotim bisa mendesak perusahaan memperbaiki dan memelihara Jalan Kuala Kuayan ke Desa Sapiri dan Desa Pemantang sebagai perusahan perkebunan di sekitar jalan itu

Supaya masyarakat bisa dengan nyaman melintasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan terbuktinya keberadaan perusahaan di sekitar ada manfaatnya bagi masyarakat.

Begitu juga dengan pemerintah daerah harus hadir di saat masyarakat mengalami kesulitan.

(Nardi)