Komnas HAM Temukan Perbedaan Antara Keterangan KPK dan BKN

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).//Ist-Antara/Muhammad Zulfikar;

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan perbedaan keterangan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perbedaan itu ada yang soal substansial dan memengaruhi secara besar, kenapa kok ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian,” kata anggota Komnas HAM Bidang  Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan perbedaan keterangan yang mengarah pada hal-hal teknis. Namun, Choirul Anam tidak menjelaskan secara detail apa saja perbedaan tersebut.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Dilansir dari Antara, pada pemeriksaan oleh Komnas HAM, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Nurul Ghufron selalu Wakil Ketua KPK yang memberikan keterangan ke Komnas HAM.

Pertama, terkait dengan pengambilan kebijakan di level besar apakah itu menyangkut ranah kolektif kolegial pimpinan KPK atau bukan. Namun, Ghufron tidak bisa menjawab.

Kedua, Ghufron juga tidak bisa menjawab ketika tim Komnas HAM menanyakan perihal pemilihan, intensitas pertemuan, dan lain sebagainya.

Terakhir, Ghufron juga tidak mampu menjawab pertanyaan terkait dengan ide atau inisiatif siapa mengenai sesuatu hal dan lain-lain.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Atas beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron, Komnas HAM meminta pimpinan KPK lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal KPK, datang ke Komnas dan memberikan penjelasan.

Menurut Choirul Anam, hal itu mengingat terdapat sejumlah konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial dan sifatnya kontribusi pimpinan secara individu.

Terakhir, Choirul Anam memastikan meskipun hingga akhir Juni pimpinan KPK tidak mau memenuhi panggilan, hasil rekomendasi terkait dengan tes wawasan kebangsaan tetap bisa dikeluarkan.

(BS-65/beritasampit.co.id)