Tak Puas Dilayani Istri, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

gelandang di Polres Kotim. Selasa 22 Juni 2021.

SAMPIT – Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi korban pencabulan. Mirisnya pelaku pencabulan merupakan orang dekat anak tersebut, yakni ayah tirinya berinisial YY (53).

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan pada tanggal 15 Juni 2021 lalu, oleh ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli YY yang juga suaminya.

“Dari pengakuan bersangkutan sudah 5 kali melakukan tindakan asusila. Padahal dengan istrinya diberikan untuk kebutuhan biologis. Namun tetap melakukan pencabulan kepada anak tirinya sendiri,”kata Jakin, dalam konferensi pers, Selasa 22 Nuni 2021.

BACA JUGA:   Camat Mentaya Hulu Imbau Warga Tidak Melintas Jalan Rusak yang Sedang Diperbaiki

Modus pencabulan yang dilakukan pelaku menyuruh korban saat rebahan memasang selimut, saat itu pelaku menjalankan aksi bejadnya dengan memasukan tangannya kearah sensitif kewanitaan.

“Korban sendiri tidak berani melawan dan mengadu ke ibunya, karena pelaku mengancam akan mengusir dan anak ini ketakutan,”ucapnya.

Aksi pencabulan ini akhirnya diketahui ibu tua korban saat pulang dari mengajar mengaji, pada 24 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 wib. Saat itu ketika membuka pintu rumah pelaku dan korban sedang nonton tv, korban kaget dan berlari ke kamar mandi tidak memakai celana.

Pada keesokan harinya, korban dibawa ibunya ke Puskesmas untuk diperiksa, kemudian ditanya oleh perawat dan mengaku telah dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku .

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Kasus terungkap dari laporan ibu kandung korban, anak itu mengaku dan bercerita dengan ibunya sehingga kami menangkap pelaku,” ungkap Jakin

Semua barang bukti hasil visum dan pakaian korban terakhir kali dikenakannya saat mendapatkan perlakuan cabul oleh ayah tirinya juga telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya ini pelaju dikenakan pasal ya g disangkakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”tutup Jakin.

(Cha/beritasampit.co.id)