Bupati Kobar Minta Sekolah Jangan Tolak Wali Murid yang Belum Vaksin

Ilustrasi Kang Maman

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, perihal keringanan atas kebijakan syarat bagi wali murid wajib vaksin. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kobar sangat mendukung. Namun diharapkan Jangan ada penolakan pada saat wali murid belum menjalani vaksin.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Ibramsyah menjelaskan, perihal kebijakan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa siswi SMA/SMK/sederajat, sangat positif hal itu upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah.

“Kebetulan kami telah menghadap langsung ibu Bupati, guna membahas perihal peraturan dari pemerintah provinsi syarat untuk PPDB bagi wali murid wajib vaksin, pada prinsipnya pemerintah daerah Kobar sangat mendukung, hanya saja mohon keringanan agar tidak ada pihak sekolah yang menolak, pada saat wali murid menyampaikan persyaratan PPDB, dan ibu Bupati pun telah melayangkan surat kepada pemerintah provinsi, ” kata Ibramsyah, Rabu. 30 Juni 2021.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah Kobar pun telah menggencarkan kegiatan vaksinasi, meski secara bertahap, namun pada akhirnya nanti seluruh masyarakat Kobar akan mendapatkan vaksin tersebut. Namun demikian, untuk guru dan tenaga Kependidikan di Kobar telah selesai menjalani vaksin. Karena hal itu menjadi skala prioritas.

“Menyikapi adanya syarat wajib vaksin itu, karena saat ini PPDB telah di mulai, bagi wali murid yang telah menjalani vaksin bisa menunjukan surat bukti telah divaksin, tetapi bagi wali murid yang belum mendapatkan giliran vaksin, bila anaknya di terima, maka wali murid bisa membuat surat pernyataan kesanggupan untuk vaksin,” Ujar Ibramsyah.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

Ibramsyah juga menambahkan, meski kewenangan bagi SMA /SMK masih di pegang langsung oleh Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi menyikapi banyaknya keresahan wali murid yang akan melakukan PPDB , maka pemerintah daerah Kobar langsung merespon.

(man/beritasampit).