Pemkab Gumas Daftarkan Rumah Adat Dayak “Ngabe Hanjung” sebagai Objek Cagar Budaya

Seorang warga menunjukkan salah satu sandung, yang merupakan bukti keberadaan Betang Ngabe Hanjung, di Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Jumat 25 Juni 2021.//Ist-ANTARA/Chandra;

KUALA KURUN – Pemkab Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendaftarkan atau meregistrasi Kaleka Betang atau bekas permukiman dan rumah adat suku Dayak “Ngabe Hanjung” yang terletak di Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun, sebagai objek cagar budaya.

Dilansir dari Antara, Kepala Disbudpar Gunung Mas (Gumas), Eigh Manto, melalui Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data, Yudi Darma, mengatakan, bahwa registrasi tersebut merupakan upaya awal untuk menjaga perlindungan dan pelestarian Kaleka Betang Ngabe Hanjung.

“Kami telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Kaleka Betang Ngabe Hanjung, dengan melakukan pencatatan dan memasukkan ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” kata Yudi, rabu 30 Juni 2021.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

Dia menjelaskan, kaleka adalah bekas permukiman dan betang adalah rumah adat suku Dayak. Sedangkan Ngabe Hanjung adalah salah satu tokoh yang ikut serta dalam perjanjian damai Tumbang Anoi di Betang Damang Batu pada tahun 1894 silam.

“Ngabe Hanjung ini pelaku sejarah perjanjian damai Tumbang Anoi pada tahun 1894, itu yang menjadi pematik bagi kami untuk melakukan penelitian cagar budaya di tempat itu,” ujarnya.

Bukti bahwa di tempat tersebut merupakan bekas permukiman dapat dilihat dari keberadaan beberapa tonggak dan sandung yang sudah termakan usia dan mengalami kerusakan.

Oleh sebab itu, ujar dia, Disbudpar Gumas melakukan penelitian dan mendaftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, yang merupakan langkah awal untuk nantinya ditetapkan sebagai objek cagar budaya.

BACA JUGA:   Penggunaan APBD Harus Efektif dan Berpihak ke Masyarakat

Sejauh ini Disbudpar Gumas juga telah mendaftarkan puluhan objek yang tersebar di berbagai kecamatan dan diduga cagar budaya, ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Langkah pendaftaran dan dokumentasi lalu disimpan sebagai arsip untuk kepentingan masa depan, sebagai sumber informasi pengembangan kebudayaan nasional khususnya di wilayah kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

“Dengan demikian akan terhimpun sejumlah besar informasi kekayaan bangsa berupa cagar budaya, yang dapat memberikan gambaran tentang jenis-jenis, jumlah, persebaran, atau tingkat keterawatannya,” demikian Yudi Darma.

(BS-65/beritasampit.co.id)