Wali Murid Belum Vaksin, Sekolah Siapkan Surat Ini

IST/BERITA SAMPIT – Kepsek SMAN I Ridwan dan Kepsek SMAN 3 Pbun Darlis Intang.

PANGKALAN BUN – Setelah Bupti Kobar Hj Nurhidayah menggelar pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinkes serta para Kepala Sekolah seluruh SLTA, akhirnya para Kepala SLTA Sepakat tidak akan menolak kepada para Wali Murid yang akan mendaftarkan putra putrinya melanjutkan pendidikannya ke SLTA Sederajat.

“Untuk mengakomodir warga/orang tua/wali siswa yang belum divaksin maka pada waktu daftar ulang harus melampirkan surat pernyataan siap mengikuti/divaksin pada waktu yang ditentukan,” kata Kepala SMAN 1 Pangkalan Bun Ridwan dikonfirmasi beritasampit. Kamis, 1 Juli 2021.

Dijelaskan Ridwan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, telah mengimbau mansyarakat melalui orang tua/wali murid pada waktu daftar ulang untuk melampirkan keterangan vaksin dengan dua kategori yaitu bagi orang tua/wali siswa yang sudah vaksin melampirkan keterangan vaksinnya dan bagi orang tua/wali yang belum vaksin karena alasan kesehatan melampirkan surat keterangan dari yang berwenang.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

“Iimbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi adalah jalan ikhtiar untuk ketahanan, kesehatan dan keselamatan para pihak terutama dalam komunitas pendidikan yang di dalamnya ada siswa, ada orang tua, ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya mendukung rencana Pembelajaran Tatap muka terbatas di sekolah,” ujar Ridwan.

Terpisah Kepala SMAN 3 Pangkalan Bun Darlis Intang saat dikonfirmasi pihaknya sangat mendukung atas kebijaksanaan dan perhatian Bupati kepada orangtua dan wali murid.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

“Saya hanya mewajibkan membuat surat keterangan bersedia divaksin bagi yang belum dan membawa keterangan dokter jika ada penyakit atau penyakit bawaan, Mengenai jumlah atau target murid yang diterima, sementara ini kuotanya telah diatur oleh Provinsi yakni 7 rombel (rembongan belajar) atau 7 kelas. Pihak sekolah selama pandemi covid-19 selalu mentaati protokol kesehatan, sesuai dengan intruksi dari Disbud Provinsi Kalteng,” pungkasnya.

(man/beritasampit.co.id).