Jabatan Definitif Kepala DLH Kotim Dikembalikan Ke Sanggul Lumban Gaol

SERAH TERIMA : IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor, menyerahkan kembali Jabatan Sangul Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, dalam acara sertijab yang digelar gedung di lantai 2 Kantor Pemda Kotim, Senin 5 Juli 2021.

SAMPIT – Setelah sempat diberhentikan sementara sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya jabatan Sanggul Lumban Gaol sebagai Kepala SOPD dikembalikan, lantaran tak terbukti terlibat dalam politik dan PTUN Provinsi Kalimantan Tengah memenangkan gugatannya.

Penyerahan jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor, dalam acara serah terima jabatan yang digelar di lantai 2 kantor Pemda Kotim, Senin 5 Juli 2021.

“Sertijab pertama pada Kepala DLH dari yang dijabat Ahmad Sarwo Oboy sebagai Plt, dan kini dikembalikan pada Sanggul Lumban Gaol yang menjabat sebagai pegawai definitif,” kata Halikin.

BACA JUGA:   Jhon Krisli: Pembangunan Belum Merata, Kotim Bukan Hanya Sampit Saja

Sementara dalam kegiatan itu juga sekaligus dilakukan sertijab Kepala Dinas Koperasi dan UMKM oleh Kartina Purba yang telah memasuki masa pensiun digantikan oleh Suparman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang berposisi sebagai pejabat fungsional menggantikan jabatan tersebut.

Kemudian Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit yang sebelumnya dijabat oleh dr. Benyamin Kumila, kini digantikan oleh dr. Sutriso sebagai Plt yang baru.

“Karena dr Benyamin juga merupakan Wakil Direktur 1 membidangi bidang keuangan, jika tugasnya merangkap sebagai Direktur tugasnya cukup berat. Ini yang menjadi pertimbangan kita sehingga menunjuk Plt agar proses kerja RSUD bisa berjalan dengan baik dalam meningkatkan pelayanan,” ujar Halikin.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

Dia menambahkan, dalam hal kewenangan Plt sama, hanya saja hak kepegawaiannya yang beda. Namun dirinya memastikan setelah masa jabatannya sebagai Bupati mencapai batas 6 bulan, sebagai salah satu syarat agar bisa melakukan mutasi dan rotasi. Maka secepatnya bisa dilaksanakan demi memudahkan jalannya program pembangunan daerah.

“Saat ini Pemkab Kotim masih melaksanakan seleksi Sekda definitif, sambil berjalan kedepan pasti akan ada mutasi menyesuaikan. Dalam kondisi saat ini sangat dibutuhkan orang-orang yang bekerja keras membangun daerah yang kita cintai ini,” demikian Halikinnor. (Cha/beritasampit.co.id).