Bupati Kotim Minta Pelaku Usaha Patuhi Pembatasan Jam Operasional

Bupati Halikinnor memantau vaksinasi COVID-19 bagi pelaku usaha dan pekerjanya di atrium Citimall Sampit, Rabu 7 Juli 2021.//Ist-Antara/Prokopim Kotim_handout;

SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membatasi jam operasional tempat usaha dan tempat kegiatan orang banyak maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal Juli.

Bupati Kotim, Halikinnor, meminta pelaku usaha mematuhi jam operasional tempat usaha mereka untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19.

Diharapkan pelaku usaha bisa memaknai kebijakan pembatasan jam operasional tersebut sebagai ikhtiar bersama mengatasi pandemi COVID-19.

Menurut Halikinnor, mematuhinya bukan karena takut terkena sanksi, tetapi sebagai bentuk kesadaran untuk berpartisipasi memutus mata rantai penularan virus mematikan ini.

“Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk pelaku usaha. Pemerintah daerah berupaya COVID-19 ini bisa kita tangani dan kegiatan ekonomi juga tetap berjalan. Makanya kami berharap pembatasan yang saat ini diberlakukan itu dipatuhi,” kata Halikinnor, Rabu 7 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil untuk menekan penularan COVID-19 yang saat ini kembali melonjak di Kotim. Tidak hanya kasus baru, jumlah penderita yang meninggal dunia juga terus bertambah.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Berdasarkan data Rabu 7 Juli 2021 siang, terdapat penambahan sebanyak 75 kasus warga terpapar COVID-19 dan dua orang pasien COVID-19 meninggal dunia. Selain itu terdapat 36 orang pasien COVID-19 yang berhasil sembuh.

Secara keseluruhan, kasus COVID-19 di Kotim sudah sebanyak 3.435 kasus, terdiri dari 2.941 kasus sembuh, 398 orang masih ditangani dan 96 orang meninggal dunia.

Dilansir dari Antara, Bupati Kotim juga memantau kegiatan vaksinasi COVID-19 secara massal di atrium Citimall Sampit. Ini merupakan vaksinasi massal penyuntikan dosis kedua bagi pelaku usaha di mal terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua juga dilakukan di Hotel Aquarius untuk pekerja di hotel dan tempat hiburan tersebut. Vaksinasi terhadap pelaku usaha dan pekerjanya merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

Halikinnor mengatakan, kedatangannya memantau vaksinasi massal tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi pelaku usaha dan pekerjanya yang mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan COVID-19.

Semakin banyak pelaku usaha yang sudah menjalani vaksinasi diharapkan dapat menekan potensi penularan COVID-19 dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, vaksinasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja karena mengetahui bahwa pelaku usahanya sudah divaksinasi.

“Namun meski sudah disuntik vaksin, saya meminta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyakit lainnya. Kita jadikan penerapan protokol kesehatan ini sebagai pola hidup agar kita selalu sehat,” harapnya.

(BS-65/beritasampit.co.id)