Kepala BPN Kotim: Ada Oknum Mengaku Petugas Pengukuran Tanah Pungut Rp 500 Ribu

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Pertanahan Kabupaten Kotim, Jhonsen Ginting.

SAMPIT – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menerima laporan adanya oknum mengatasnamakan petugas pengukuran tanah dengan memungut biaya Rp 500 ribu per bidang tanah di Desa Bapinang Kecamatan Pulau Hanaut.

“Oknum ini mengaku petugas pengukuran yang menjanjikan dalam 9 bulan bisa menerbitkan sertifikat tanah. Dan yang tidak masuk akal, oknum itu mengaku tugasnya menggunakan dana aspirasi dewan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting, kepada media ini, Kamis 8 Juli 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Menindaklanjuti laporan itu, Kantor BPN Kotim juga telah melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa oknum yang mencatut sebagai petugas Pertanahan tersebut.

“Kita juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kotim, bahwa ada indikasi pihak tak bertanggung jawab melaksanakan pengukuran  bidang tanah mengatasnamakan BPN,” tegasnya.

IST/BERITA SAMPIT – Surat edaran BPN Kabupaten Kotim terkait surat pengukuran sertifikasi mengatasnamakan BPN.

Dalam surat edaran BPN Kotim itu juga tertulis, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, apabila di wilayah kelurahan dan desa ada pihak tertentu yang melakukan pengukuran bidang tanah dan mengatasnamakan BPN, agar bisa dilakukan konfirmasi surat tugasnya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Tegaskan PPPK Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tempat Tugas

“Kalau masyarakat ingin jelas lagi, bisa mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim, dengan menghubungi ke nomor 0531 22425 atau WhatsApp 081251164966,” demikian Jhonsen Ginting. (Cha/beritasampit.co.id)