Bupati Kotim Tegaskan PPPK Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tempat Tugas

NARDI/BERITA SAMPIT- Bupati Kotim Halikinnor saat sambutan kegiatan penyerahan SK PPPK Pemkab Kotim.

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada pengajuan pindah tempat tugas.

Hal tersebut disampaikan saat pelantikan sebanyak 838 PPPK Kotim pada Kamis 28 Maret 2024, setelah lulus tes pada November 2023 lalu.

“Setelah diserahkannya SK pengangkatan sebagai PPPK, dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas,” kata Halikinnor.

Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi/pindah tugas selama terikat kontrak sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn dan perjanjian kerja yang telah bapak/ibu sepakati.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Jika mereka ingin pindah tempat tugas/unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir.

“Karena itu diminta mereka untuk mengabdi dan bekerja pada unit kerja sesuai yang tercantum di dalam SK atau perjanjian kerjanya, mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan sebanyak 838 PPPK Kotim yang diserahkan SK terdiri dari fungsional Guru sebanyak 446 orang, Tenaga Kesehatan 339 orang dan Tenaga Teknis 53 orang.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Mereka juga diberikan pembekalan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja nantinya sehingga diharapkan bisa melaksanakan dengan baik dan mengabdi untuk kemajuan Kabupaten Kotim.

“Maka diharapkan bisa melaksanakan kewajiban, disiplin dan taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan, untuk bekerja mengabdi pada masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (Nardi)