PTM Terbatas Terancam Tidak Bisa Dilaksanakan, Ini Komentar Legislator

M.SLH/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

PALANGKA RAYA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahun ajaran baru 2021/2022 di Kota Palangka Raya terancam tidak bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari kategori zona risiko tinggi level empat kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Mukarramah memaklumi dengan tidak dilakukannya PTM terbatas di Kota Palangka Raya.

“Memang kondisi saat ini tidak memungkinkan dilaksanakan PTM terbatas, karena itu tidak bisa kita memaksakan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan kondisi yang seperti saat ini,” ujar Mukarramah di kantor DPRD Kalteng, Jumat 9 Juli 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Menurut Legislator Partai Nasdem ini, apabila dipaksakan melaksanakan PTM di tengah kondisi seperti yang saat ini. Maka dikhawatirkan justru akan menimbulkan terjadinya klaster sekolah.

“Oleh karena itu kami setuju pembelajaran sekolah disesuaikan dengan kondisi Kota Palangka Raya. Apabila kondisinya sudah membaik, maka PTM bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, beberapa waktu lalu sekolah-sekolah di Kota Palangka Raya sebagian besar sudah menyiapkan diri untuk menggelar PTM terbatas, dengan mengurus rekomendasi sebelum tanggal 12 Juli 2021 yang merupakan awal tahun ajaran baru 2021/2022.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Namun, dengan penetapan Kota Palangka Raya yang berada di daerah risiko tinggi level empat, maka hampir dipastikan pembelajaran akan tetap dilaksanakan secara daring. Memang kalau dari segi kualitas, kurang dari pembelajaran tatap muka, karena keseriusan dari peserta didik juga kurang,” tutur Mukarramah .

Akan tetapi dikatakan dia bahwa, dengan kondisi yang tidak memungkinkan di Palangka Raya, dimana saat ini juga Kota Cantik Palangka Raya tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Maka untuk PTM terbatas tersebut belum bisa untuk dilaksanakan. (M.Slh/beritasampit.co.id).