PPKM Mikro di Lamandau Diperpanjang Hingga 20 Juli, Jam Kerja ASN Dikurangi

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Irwansyah.

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau telah memberlakukan masuk kerja setengah hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 6 Juli 2021 kemarin.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, serta bagian dari evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Untuk jam kerja ASN akan dikurangi setengah jam kerja di kantor dan setengah jumlah pegawai yang masuk kantor. Masuknya bergiliran,” jelas Sekretaris Daerah Lamandau, Irwansyah, Rabu 14 Juli 2021.

Ia menjelaskan, jika biasanya jam kerja ASN mulai dari pukul 07.00-16.00 WIB serta istirahat satu jam, akan diberlakukan jam kerja dengan shift satu dan dua, dimana shift satu mulai pukul 07.00-11.30 WIB, dan shift dua dari pukul 11.30 WIB-15.30 WIB jam kerja dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat dari pukul 07.00-11.00 WIB, dan shift dua pukul 11.00-15.30 WIB.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

Jumlah pegawai dalam satu kantor juga harus dikurangi, misal dalam satu kantor ada 50 pegawai maka hanya boleh ada 25 pegawai. Masuknya pegawai harus bergiliran. Apel pagi juga ditiadakan selama aturan PPKM mikro berlangsung.

Sebelumnya Pemkab Lamandau memberlakukan PPKM mikro pada 8-17 Juli 2021. Selanjutnya PPKM akan diperpanjang hingga 20 Juli mengikuti penerapan aturan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:   Pasar Murah Langkah Strategis Menekan Inflasi Selama Ramadan dan Idul Fitri

“Perpanjang PPKM Mikro ini berdasarkan data mingguan yang kita terima, dan semua berdasarkan kasus yang ada. Apalagi kasus Covid-19 juga meningkat,” imbuhnya.

Irwansyah juga berharap kepada masyarakat untuk selalu tetap semangat dan tetap mematuhi imbauan Pemerintah agar Lamandau bisa dalam kondisi normal kembali.

“PPKM sebagai komitmen buat mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, tentunya nanti akan kita evaluasi lagi,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).