KUALA KAPUAS – Besarnya dana hibah yang digelontorkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kapuas untuk Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalteng tahun 2021 menjadi perhatian khusus oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas.
Sejumlah pihak dan unsur KPUD Kapuas sudah dipanggil oleh pihak Kejari Kapuas untuk dilakukan penyelidikan seputar penggunaan dana hibah kurang lebih sebesar Rp 30 Miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Kapuas, Arif Raharjo, Jumat 16 Juli 2021. Arif mengatakan pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan seputar penggunaan dana hibah tersebut.
“Ini sebagai bentuk pengawasan oleh Kejari Kapuas, karena jumlah uang negara yang dihibahkan sangat besar mencapai angka Rp 30 Milar,” ujar Arif.
Dirinya juga mengakui kalau sudah memanggil beberapa pihak dari KPUD Kapuas untuk dilakukan penyelidikan. “Kita tidak ingin dana hibah tersebut diselewengkan dan disalahgunakan,” beber Arif.
“Karena ini adalah uang Negara dan harus ada pertanggungjawabannya dan digunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan,” tegas Arif.
Namun Arif masih belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena masih dalam tahap penyelidikan. “Pihak Kejari Kapuas juga akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).