Gelar Shalat Idul Adha, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Kalsel Terapkan Prokes Ketat

Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.//Ist-Antara/Sukarli;

BANJARMASIN – Pengurus mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyatakan akan menggelar Shalat berjamaah Hari Raya Idul Adha 1442 hijrah, Selasa pagi 20 Juli 2021.

Ketua Umum Pengurus Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Drs H Darul Quthni MH, saat ditemui di mesjid terbesar di ibu kota provinsi Kalsel tersebut, menyatakan, shalat diadakan di lapangan terbuka atau di lapangan parkir sebelah barat mesjid.

Menurutnya, persiapan pelaksanaan shalat berjamaah Idul Adha ini sudah dilakukan jauh-jauh hari, khususnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena masih masa pandemi COVID-19.

“Untuk jamaah laki-laki di luar mesjid, bagi jamaah perempuan di dalam masjid,” ujarnya. Kita atur jarak antar jamaah, juga kedatangan jamaah agar tidak berjubel,” ujar Darul Quthni, Senin 19 Juli 2021.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha, lanjutnya, dijadwalkan pada pukul 07.00 WITA, Khatib Guru besar UIN Antasari Banjarmasin Prof Dr H A Fahmi Arif MA, sedangkan iman-nya pimpinan Ponpes Mursyidul Amin Gambut, Guru H Rasyid Ridha.

Dia pun menghimbau bagi jamaah untuk menaati protokol kesehatan COVID-19, pakai masker dan menjaga jarak.

“Kita juga minta agar berwudhu di rumah saja, jangan lupa bawa sajadah sendiri,” tutur Darul Quthni. Dikutip dari Antara.

Dia pun meminta para jamaah menjaga kebersihan lingkungan masjid untuk tidak membuang sampah sembarang.

Sebagaimana diketahui, kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin terus bertambah tinggi dalam pekan ini, hingga kini total 10.409 warga yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, di mana saat ini kasus aktif sebanyak 931 orang.

Sementara itu, kesembuhan sudah mencapai 9.259 orang dan meninggal dunia sudah sebanyak 219 orang.

Di masa pandemi COVID-19 masih melanda ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel telah mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan penyelenggara kurban tahun 1442 hijrah atau 2021 M.

Diantaranya untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H ini dibolehkan di masjid atau di lapangan untuk wilayah zona hijau maupun kuning. Namun, jamaah yang hadir hanya 30 persen dari kapasitas. Di mana kegiatan ini juga sudah mengantongi izin Satgas COVID-19 daerah setempat.

(BS-65/beritasampit.co.id)