Kejari Tahan Seorang Kontraktor di Katingan Terkait Dana Pokir DPRD

IST/BERITA SAMPIT - Jaksa Penyidik Kejari Katingan bersama tim saat menitipkan tersangka N di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan.

KASONGAN – Seorang Kontraktor di Kabupaten Katingan mendekam di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan. Ia menjadi tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Penahanan terhadap tersangka terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka N Alias BR terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai aksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk Hibah Barang berupa Bibit Sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan dalam Perkara ini Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 (lima belas) orang saksi, ahli dan telah menyita dokumen terkait serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara, sehingga dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

“Modus yang dilakukan adalah tersangka secara melawan hukum telah melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk Hibah Barang berupa Bibit Sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatna Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 387.068.691,” jelas Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem dengan beritasampit.co.id. Sabtu, 31 Juli 2021.

Menurutnya pihaknya kini tengah mendalami dan mengembangkan yang berkaitan dengan perkara ini, tidak hanya sebatas pada Hibah Bibit Ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan Bibit Ternak dengan total anggaran senilai Rp. 7.913.327.500,-.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

“Dalam kasus ini, Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Lebih lanjut, mantan Jaksa Penyidik yang pernah menangani beberapa kasus korupsi Dana Aspirasi atau Pokir DPRD Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tutupnya.

(Kawit/beritasampit.co.id)