NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau dalam Operasi Yustisi selama satu bulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tangani 218 pelanggar prokes dan 10 pelaku usaha.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Triadi mengatakan semua berdasarkan data yang sudah diakumulasikan, Satpol PP Kabupaten Lamandau telah menindak 218 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2021.
“Jumlah yang kita tindak baik kerja sosial maupun kena denda itu ada 218 orang, mulai awal 1 Juli, sampai 31 Juli, tapi sekarang ada penurunan penindakan operasi ketertiban masyarakat,” Ucapanya. Senin 2 Agustus 2021
Triadi mengaku prihatin melihat masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi berdasarkan kategori umur didominasi usia remaja hingga dewasa.
“Ya kebanyakan yang kena anak-anak muda, terkait juga pelaku usaha yang bandel. Mungkin, perlu kita imbau supaya ada kesadaran ke mereka walaupun mereka punya kesehatan yang bagus takutnya menjadi penyebar penyakit dan virus,” ucapnya.
Triadi menerangkan, semua sesuai instruksi yang tertuang dalam Peraturan Perbud, pelanggar diberikan sanksi yakni denda atau kerja sosial tergantung kemauan pelanggar.
Iapun menjelaskan uang denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar selama 1 bulan terakhir mencapai Rp. 21.050.000 rupiah.
“Sampai saat ini hampir pelanggar tidak pakai masker. Kemudian tempat usaha yang tidak memenuhi prokes,” pungkasnya.
(Andre/beritasampit.co.id)