Langgar PPKM di Acara Panggung Dangdut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

BERTANYA: IST/BERITA SAMPIT- Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Dandim 1013 Muara Teweh menanyai tersangka N, saat Press Release di Mapolres Barito Utara. Rabu 4 Agustus 2021.

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara akhirnya menetapkan satu tersangka pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di acara panggung dangdut pernikahan yang viral di Kabupaten Barito Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Prees Release yang digelar di Mapolres setempat Rabu 4 Agustus 2021.

“Perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melaksanakan penyidikan akhirnya menetapkan satu tersangka terhadap penanggung jawab pelaksana kegiatan masyarakat yang tidak ada izin dari Gugus Tugas Kabupaten Barito Utara,” kata AKBP Dodo Hendro Kusuma.

Dijelaskannya pelanggaran Protokol Kesehatan PPKM level 3 itu terjadi Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Minggu 1 Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2021,” jelasnya.

Dodo juga menyebutkan satu tersangka penanggung jawab dari acara dangdutan itu dengan inisial N atau E yang berdomisili di tempat tersebut.

“Dari tersangka tersebut bisa kami sebutkan atas nama inisial N atau E yang bersangkutan berdomisili di Lemo Dua, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” bebernya.

Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diperoleh polisi bahwa yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengundang warga di acara dangdutan.

“Karena yang bersangkutan itu mempunyai nazar, kelak kalau anaknya menikah yang bersangkutan akan melaksanakan kegiatan masyarakat yang mengundang warga dengan kegiatan dangdutan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Lebih lanjut polisi menjerat tersangka dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami dari Polres Barito Utara kita akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada kemudian kita laksanakan proses penyelidikan dan penyidikan nantinya secara profesional dan akan kita berikan kepastian hukum,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau bahwa segala kegiatan masyarakat harus dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 baik ditingkat Kecamatan dan diteruskan di Gugus Tugas Kabupaten Barito Utara.

“Kemudian kami juga menghimbau kepada masyarakat Barito Utara agar mentaati Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

(ISK/beritasampit.co.id)