Penyederhanaan Birokrasi di HST, 134 Pejabat Eselon III Masih Dievaluasi

SIN/BERITA SAMPIT - Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Sekretariat Daerah Hulu Sungai Tengah M. Afni Hidayat di Ruang Kerjanya.

BARABAI – Proses penyederhanaan dan penyetaraan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan masih bergulir. Proses yang dimaksud yakni, pengalihan jabatan PNS dari jabatan struktural, eselon III dan IV ke fungsional.

Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Setda HST, M. Afni Hidayat menyebut saat ini masih dilakukan evaluasi terkait jabatan, terutama jumlah pejabat yang difungsionalkan.

Sebagai acuan untuk tahap seleksi, kata Afni berpegang kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 6, yang dijelaskan ada empat kriteria penyetaraan jabatan.

Pertama merupakan pejabat administrasi, kedua tugas dan fungsi jabatan administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis dan fungsional, ketiga tugas dan fungsi jabatan dilakukan oleh pejabat fungsional, ke empat jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.

“Sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementrian. Kita juga terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait reformasi birokrasi di HST,” kata Afni, Rabu 4 Agustus 2021.

Saat ini, kata dia, dari Kemendagri tidak ada batasan jumlah pejabat yang boleh diusulkan. “Artinya semua bisa, tapi kita tidak ingin mengganggu jalannya pemerintahan. Karena ada perubahan pola kerja yang tidak mudah diterima kawan-kawan. Karena terbiasa struktural di alih ke fungsional,” kata Afni.

Afni merincikan, pejabat eselon III di lingkungan Pemkab HST ada 134 orang. Sementara pejabat eselon IV ada 449. Khusus untuk pejabat eselon III yang menduduki kursi sekretaris di dinas, badan dan kecamatan termasuk Camat tidak difungsionalkan.

“Untuk pejabat eselon tingkat III, sebagian akan diusulkan untuk difungsionalkan. Yang eselon IV ada 444 yang diusulkan,” terang Afni.

Afni menyebut penyetaraan jabatan nantinya akan sangat selektif. Intinya agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan, sampai saat ini masih proses kalkulasi.

Meminjam data Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, hingga batas waktu pengusulan 30 Juni 2021, sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi.

Usulan tersebut meliputi 31 provinsi, 162 kabupaten dan 39 kota. Dari data itu, HST belum termasuk yang mengusulkan penyederhanaan. Per 31 Desember 2021 nanti, para pejabat yang diusulkan harus sudah dilantik untuk disetarakan dari struktural menjadi fungsional. (sin/beritasampit.co.id).