Perusahaan Besar Diminta Berikan Tempat Untuk Tenaga Kerja Lokal

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar secara tegas meminta kepada pihak perusahaan-perusahaan agar memberikan tempat bagi tenaga kerja lokal. Dan hal itu sudah diatur Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat.

“Perusahaan-perusahaan yang berada di Kotim ini harus mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Harapan kita, tenaga kerja lokal juga dapat diberikan kesempatan di posisi-posisi strategis sesuai dengan bidang keahliannya,” kata M. Kurniawan, Kamis 5 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Bukan hanya itu saja, Ketua Komisi IV DPRD Kotim ini menyebutkan, bahwa selain pihak pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai dengan bunyi pasal 20 ayat 2 huruf (a).

“Juga demi tercipta dan serapan tenaga kerja lokal, perusahaan harus memperkerjakan minimal 50% dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki, hal itu sesuai juga dengan pasal 26 ayat 1,” bebernya.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Pembuatan Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu sendiri sebagai langkah pembangunan ketenagakerjaan di Kotim, dari upaya pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai kewarganegaraan, yang telah diselaraskan dengan upaya pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata bedasarkan pancasila dan alinea ke-IV pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia 1945. (im/beritasampit.co.id).