Sudah Diketok DPD RI, Dua Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin dalam konferensi pers di depan Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan, Jumat, (13/8/2021). (foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa)

JAKARTA– DPD RI telah selesai menggelar fit and proper test terhadap 16 calon Anggota BPK RI. DPD memberikan catatan yang terindikasi melanggar dan atau tidak memenuhi syarat berdasurkan aturan yang ada.

“Saya tidak akan menyebutkan nama, toh teman-teman sendiri sudah tahu itu. Kami pun sensitif, kami sangat hati-hati sekali. Karena berdasarkan peraturan, termasuk berdasarkan opini yang berkembang pun itupun akhirnya menjadi pertimbangan,” ujar Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin dalam konferensi pers di depan Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan, Jumat, (13/8/2021).

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

Sultan enggan menyebutkan nama kedua calon dimaksud sepenuhnya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Ia lantas mengungkapkan amanat konstitusi yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Di mana salah satu ketentuan dalam pasalnya menyebutkan bahwa Calon Anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI.

Sultan mengatakan DPD RI juga menyampaikan dari 16 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, ada satu calon yang tidak hadir.

“Sampai terakhir, infonya beliau tidak datang atas nama Mulyadi. Informasinya sakit tapi kita anggap itu mengundurkan diri,” jelas Senator asal Bengkulu ini.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

Mengenai adanya gugatan ke PTUN terhadap surat yang disampaikan DPR RI ke DPD RI, Sutan menyatakan bahwa hal itu bukan ranah atau kewenangan DPD memberikan tanggapan. Terlebih obyek gugatan adalah surat DPR RI.

“Begitu halnya soal Fatwa Mahkamah Agung terhadap dua calon BPK RI. DPD RI tidak dalam kapasitasnya memberikan tanggapan seputar pertimbangan MA seputar calon BPK RI,” pungkas Sultan Bahtiar Najamudin.

(dis/beritasampit.co.id)