Kantor Desa Parado Rato Disegel BPD, Ternyata Begini Masalahnya?

M.NAIN/BERITA SAMPIT - Ketua Badan Permusyawaratan Desa Rato, Rusli (kiri) bersama anggota, Amirullah saat memberikan keterangan soal aksi segel kantor Desa Rato, Selasa 17 Agustus 2021.

BIMA – Sejumlah jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat melakukan aksi segel kantor desa setempat, pada Senin 09 Agustus 2021 lalu.

Dalam aksi BPD Parado Rato ini juga dihadiri pihak keamanan dari Aparat Kepolisian setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parado.

Penyegelan kantor Desa Parado Rato tersebut dilakukan dari tanggal 09 sampai 12 Agustus 2021. Segala bentuk pelayanan dialihkan di kediaman Kepala Desa Parado Rato, M. Saleh. Namun dibuka kembali pada tanggal 13 Agustus 2021 dengan alasan stabilitas dan pelayanan masyarakat jadi terhambat.

Ketua BPD Parado Rato Rusli mengungkap yang menjadi tuntutan aksi penyegelan ini. BPD menuntut Pemerintah Desa Parado Rato agar mempercepat proses penyelesaian perencanaan anggaran tahun 2022.

Selain itu, BPD Parado Rato mempertanyakan bentuk realisasi dari anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun 2018 dengan total anggaran Rp 65 juta, tahun 2019 total anggaran Rp 100 juta, serta tahun 2020 total anggaran Rp 30 juta.

“SK kepengurusan BUMDes pun belum kita pegang hingga saat ini. Dan mempertanyakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes tersebut,” tegasnya ketika diwawancara, Selasa 17 Agustus 2021 di desa setempat.

Bahkan, mereka mempertanyakan kepada Pemerintah Desa Parado Rato realisasi anggaran rumah pangan lestari (pembibitan) tahun 2020 dengan total anggaran Rp 30 juta. Terakhir mengenai program bedah atap rumah untuk tahun 2020 dengan jumlah anggaran Rp 65 juta untuk 9 unit rumah.

“Kami melakukan tindakan ini atas dasar temuan BPD di bidang pemerintahan yang diketuai oleh Fahdin dengan anggotanya Sirajudin dan Muhtar Muhammad,” ucap Rusli.

Kata dia, bahwa tindakan aksi penyegelan kator desa dilakukan secara sadar dengan dorongan dan dukungan dari masyarakat. “Penyegelan ini merupakan langkah akhir oleh BPD Desa Parado Rato dikarenakan setiap surat evaluasi tidak pernah digubris oleh Pemerintah Desa Parado Rato,” ujarnya. (M.NAIN/beritasampit.co.id).