Kasus KDRT Terhadap Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Anggota DPRD Kobar, Mina Irawati Ahmadi Riansyah.

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mina Irawati Ahmadi Riansyah, mengatakan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius Pemerintah.

“Bahkan disaat pandemi Covid-19 ini kasus KDRT kerap sering terjadi dan mirisnya lagi kasus KDRT tersebut sering terjadi lantaran masalah kecil saja, seperti yang telah diekspose sejumlah media online, gara-gara masalah ikan di meja makan tinggal kepalanya, kemudian ayah kandung aniaya anaknya,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar ini, Senin, 30 Agustus 2021.

Kasus penganiayaan lainnya yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang berusia 8 tahun, kasus itu terjadi di Kecamatan Pangkalan Banteng belum lama ini.

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada Jajaran Polres Kobar, yang selama ini selalu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus KDRT,” kata Mina Irawati.

Mina Irawati sangat prihatin sebab hingga saat ini kejadian seperti ini masih sering terjadi di masyarakat, dan anak yang selalu menjadi korban, seharusnya anak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya bukan sebagai tempat luapan emosi.

“Biasanya anak yang menjadi korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan, tindakan kekerasan akan melekat dalam ingatan anak dan bisa mengganggu mentalnya dalam  waktu yang panjang, ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menghilangkan rasa trauma itu, dimana anak perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian,” tutur Mina Irawati.

Untuk mencegah agar tidak terjadi lagi kasus KDRT, menurut Mina, perlu tindakan kongkret dari Pemerintah, misal karena masih masa pandemi Tim Yustisi Covid-19 juga harus melibatkan lembaga lainnya, antara lain dari Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3A-P2KB), untuk bersama-sama mendatangi warga/keluarga.

“Jadi tim yustisi selain menyosialisasikan makna protokol kesehatan juga menyosialisasikan tentang agama dan dampak akibat KDRT terhadap anak dan perempuan. Ibu juga berpesan kepada seluruh kaum ibu di Kabupaten Kobar, apabila di rumah terjadi kasus KDRT segera laporkan baik ke RT atau ke Polisi,” tutup Mina Irawati. (Man/beritasampit.co.id).