KLHK Layangkan 134 Surat Peringatan Kepada Perusahaan Terkait Titik Panas

Tangkapan layar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers virtual KLHK dipantau dari Jakarta pada Senin 30 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Prisca Triferna;

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melayangkan 134 surat peringatan kepada perusahaan dan pemilik lahan yang lewat pantauan memiliki titik panas atau hotspot.

Lokasi dari perusahaan yang menerima surat peringatan tersebut tersebar merata di seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan beberapa wilayah Sulawesi.

“Kami terus melakukan upaya-upaya pemantauan dari semua hotspot yang ada dan kami merespons dengan memberikan peringatan kepada pemilik dan perusahaan di mana kami lihat ada hotspot,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers virtual yang dipantau Antara dari Jakarta pada Senin 30 Agustus 2021.

“Ada kurang lebih 134 surat peringatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan,” tambahnya.

Dia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi ketika terpantau memiliki titik panas.

Menurut data KLHK berdasarkan pantauan satelit Terra/Aqua dalam periode awal Januari sampai 28 Agustus 2021 terdapat 712 titik panas. Jumlah titik panas terbanyak terpantau pada Agustus 2021 yaitu sebanyak 235 titik.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi, dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Dia memaparkan bahwa dalam periode Januari-Juli 2021 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 105.788 hektare.

“Ada banyak upaya yang dilakukan mulai dari peringatan dan deteksi dini berdasarkan informasi data hotpsot kemudian kita melakukan patroli rutin dan terpadu untuk mencegah karhutla,” kata Dirjen PPI Laksmi.

Dilakukan juga upaya mengurangi risiko dam pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan sosialisasi dan kampanye di lapangan, membina Masyarakat Peduli Api dan melaksanakan modifikasi cuaca.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)