Polisi Ungkap, Pos Jaga Gudang Ekspedisi Jalan Iskandar Pangkalan Bun Tempat Transaksi Narkoba

Kedua tersangka kasus narkoba dan barang bukti telah diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satres Narkoba Polres Kobar berhasil ungkap bahwa Pos Jaga Gudang Ekspedisi Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan seorang pelaku pengguna sabu-sabu berhasil ditangkap di dalam kamar Mess Gudang Ekspedisi tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat dikonfirmasi Senin, 13 September 2021 membenarkan telah terjadi 2 kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus pertama, terlapor inisial MA (36) alamat Jalan H. Munawar RT. 02 Madurejo telah berhasil ditangkap Jumat, 10 September 2021, sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat terlapor melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di TKP Pos Jaga Mess Ekspedisi.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Saat terlapor berada di TKP langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan di kantong celana berupa 1 buah Handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di pos penjagaan tersebut ditemukan di atas meja berupa 1 lembar tissue yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,55 gram.

Kasus yang kedua di lokasi yang sama, sekitar Pukul 14.00 WIB di TKP Kamar Mess Ekspedisi, seorang terlapor berinisial SSK (28), tempat tinggal Mess Gudang Ekspidisi Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo berhasil diamankan.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Hadiri Launching Rute Baru Maskapai Batik Air

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mess, di atas lemari ditemukan jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram. Selanjutnya ditemukan di dalam lemari 1 buah bong terbuat dari bekas botol C 1000 lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian ditemukan kembali 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone Vivo ditemukan di atas lantai“ ungkap Ahmad Wira Wisudawan.

Kedua terlapor dan semua barang buktinya sudah diamankan di Polres Kobar. Pasal yang disangkakan kepada 2 terlapor, yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampit.co.id).