Denda Pelanggar Perda Disiplin Prokes Ada Kelonggaran 50 Persen

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Bamperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang disiplin protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi yang dibahas oleh Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bamperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, ada kelonggaran denda yang bagi melanggar prokes.

Ketua Bamperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan bahwa dengan Raperda prokes yang diajukan Wali Kota sebagai tambahan tahun 2021, beberapa waktu lalu telah disetujui oleh sejumlah fraksi untuk dilanjutkan.

“Nah berkembanglah draf yang diajukan Pemkot, memang banyak yang kita rubah. Dimana denda-denda tersebut semuanya kita pangkas 50 persen yang diajukan. Misalanya mereka ajukan denda 50 juta kita Pangkas 50 Persen menjadi 7.5, ada yang 5 Juta kita rubah menjadi 2.5 juta, kemarin denda tidak pakai masker 100 ribu, kita potong menjadi 50 ribu, dan kita ketok kemarin,” ungkapnya di kator Dewan, Selasa 14 September 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sementara, dijelaskan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini, bahwa sanksi-sanksi untuk tempat pendidikan sekolah, rumah ibadah akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu.

“Mereka kalau tidak memenuhi protokol kesehatan di tempat-tempat itu maka mereka itu diajukan ada sanksi dari draf yang ada itu langsung sanksi tertulis. Kami dari Bamperda rubah dan dinaikkan satu di atasnya yaitu teguran lisan, ini harus ada teguran lisan dulu dari tim gugus Covid-19 kepada mereka, baru teguran tertulis,” tuturnya.

Lebih lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan, kalau hal tersebut tidak ada tindakan, misalnya sekolah, sanksi untuk kepala sekolah kalau ada pelanggaran Prokes di sekolah. Dimana yang ada dalam draf kemarin langsung teguran tertulis.

“Kalau langsung tertulis terhadap kepala sekolah, dia pangkatnya dua tahun tidak bisa naik, kalau sudah ada bukti pelanggaran Prokes. Akan tetapi kalau ada teguran lisan dulu ke sekolah maka, dia bisa menyiapkan semuanya, kan mereka tidak kena surat teguran tertulis, itu yang kami masukkan dalam Perda Disiplin Prokes kemarin,” pungkas Riduanto.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Dalam draf peraturan tersebut juga ada pasal mengenai pemulihan ekonomi, dimana pihak Bamperda memasukan kewajiban bagi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya memberi arahan kepada para lembaga keuangan seperti koperasi.

Hal tersebut agar membuat kebijakan relaksasi atau restrukturisasi pinjaman-pinjaman kredit masyarakat Kota Palangka Raya, sebab banyak muncul aspirasi masyarakat. Sehingga kewajiban Wali Kota dan OJK harus memberikan surat kepada mereka, yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang Perbankan, Lembaga Keuangan, OJK dan tentang lembaga-lembaga lainnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).