Ketua DPRD Kota Harap Masyarakat dan Pemerintah Jangan Lengah Terapkan Prokes

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat tetapkan Kota Palangka Raya turun ke level 3 (tiga) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Sebelumnya Ibukota dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini memberlakukan PPKM level 4 (empat) dan berakhir pada 20 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto menyambut positif terkait adanya penurunan level PPKM di Kota Palangka Raya dari level 4 turun menjadi level 3.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Saya mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat maupun Pemerintah agar tidak lengah dengan penyebaran Covid-19,” terang Sigit K. Yunianto melalui keterangan tertulisnya, Rabu 22 September 2021.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga mengungkapkan bahwa, meskipun PPKM level 4 turun menjadi level 3 di Kota Palangka Raya, masyarakat abai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Saya berharap jangan sampai kendor Prokes Covid-19 dan tetap dukung vaksinasi yang saat ini berjalan dengan baik dan jangan bereuforia,” tuturnya.

Berdasarkan Instruksi tersebut, penerapan PPKM level 3 di Kota Palangka Raya ini diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. (M.Slh/beritasampit.co.id).