Penyaluran Pinjaman Fintech di Kalteng Capai Rp700 Miliar, Meningkat Sejak Juli 2020

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy.//Ist-ANTARA/Muhammad Arif Hidayat;

PALANGKA RAYA – Berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), penyaluran pinjaman fintech mengalami peningkatan sejak Juli 2020 dengan capaian 155,88 persen (yoy).

Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, mengatakan, hingga periode Juli 2021 penyaluran pinjaman fintech di Kalteng sebesar Rp734,28 miliar.

Adapun rinciannya, total penyaluran pinjaman fintech Juli 2020 sebesar Rp286,96 miliar, September 2020 Rp315,48 miliar, Desember 2020 Rp414,69 miliar, Maret 2021 Rp508,59 miliar, Juni 2021 Rp672,73 miliar dan Juli 2021 Rp734,28 miliar.

Otto mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat, untuk tidak memanfaatkan pinjaman fintech atau pinjaman daring/online ini untuk sesuatu yang sifatnya konsumtif. Hal ini mengingat adanya kemudahan dalam mengaksesnya.

BACA JUGA:   Golkar Siap Usung Kaspinor di Pilkada Sukamara

“Kami harapkan jangan sampai dilakukan dengan motif konsumtif. Misalnya melakukan pinjaman untuk membeli gadget dan lainnya, atau bayar hutang semata yakni gali lubang tutup lubang,” Kepala OJK Kalteng, dikutip dari Antara, Jumat 24 Setember 2021.

Pihaknya juga meminta masyarakat dalam melakukan pinjaman agar diperhitungkan secara matang, serta benar-benar dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif, misalnya pengembangan usaha yang dimiliki.

Adapun data penyaluran pinjaman fintech tersebut berasal dari lembaga yang memang resmi atau legal, sedangkan lembaga ilegal otomatis tidak tercatat oleh OJK karena sifatnya ilegal dan memang tidak melapor.

BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

Meski demikian, selama ini pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menertibkan fintech ilegal tersebut. Tercatat 3.856 fintech yang telah diblokir sejak 2018-17 Agustus 2021 oleh Kominfo.

Untuk itu masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan apabila menemukan kejanggalan ataupun memiliki keluhan di lapangan, agar dapat melaporkan maupun bertanya dengan OJK.

“Fintech atau pinjaman online yang menawarkan jasanya melalui SMS tidak dibenarkan dan tidak diperkenankan. Yang menawarkan melalui SMS ini biasanya hanyalah fintech ilegal,” tegasnya.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)