Zona Integritas, Kantor Pertanahan Barut Berikan Pelayanan Lebih Baik

DIALOG: ISK/BERITA SAMPIT- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara didampingi pegawainya saat melakukan jumpa pers. Bertempat di Kantor Pertanahan Jalan Pramuka No. 28 Muara Teweh. Jum'at, 24 September 2021, sekitar pukul 09.00 WIB.

MUARA TEWEH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menggelar jumpa pers. Bertempat di Kantor Pertanahan setempat Jalan Pramuka No. 28 Muara Teweh. Jum’at, 24 September 2021, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara Radianoor Sudiawan mengatakan dalam rangka tercapainya target Program Strategis Nasional (PSN) berupa Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pihaknya akan memberikan pelayanan Lebih baik kepada masyarakat.

“Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara sekarang menuju zona integritas, transparansi terus menuju perbaikan. Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa program rutin antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, kemudian Lintas Sektoral sangat membantu kepentingan masyarakat untuk kepastian hukum dalam Pertanahan,” kata Radianoor saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan.

Dilanjutkan Radianoor pihaknya juga melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara telah berkontribusi dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Kemudian Kantor Pertanahan telah memberikan kontribusi untuk peningkatan (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan BPHTB peningkatan P2 dari pada PBB Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.

Selain itu melalui zona integritas. Pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat dan Insan Pers agar bersama-sama membangun Kabupaten yang berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan ini menjadi lebih baik lagi. “Melalui zona integritas. Kami meminta dukungannya bersama-sama untuk membangun Kabupaten Barito Utara dengan lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini akan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

(ISK/beritasampit.co.id)