Soal Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit, Dewan Sampaikan 5 Catatan

PAPARKAN : IM/BERITA SAMPIT - Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit, Firdaus Herman Ranggan (depan barisan pertama masker orange) saat memaparkan beberapa mekanisme kepada pihak Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang didampingi Dewan Pengawas Abdul Hafid (dua dari depan).

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Handoyo J. Wibowo menyampaikan sebelum menutup RDP dengan jajaran Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit beserta Dewan Pengawas meminta hasil kesimpulan rapat agar bisa menjadi perhatian.

“Atas hasil RDP hari semoga menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk bisa menindaklanjutinya, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena kenaikan tarif PDAM,” ucapnya, Selasa 19 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Ada lima poin hasil RDP bersama PDAM Tirta Mentaya Sampit, Pertama, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mereview kembali tarif penyesuaian PDAM yang termuat pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021.

“Sebelum aturan itu disahkan, harus dilakukan uji publik dan di sosialisasikan. Dimana-mana yang membuat peraturan selalu melakukan uji publik, tujuannya agar diketahui oleh masyarakat. Seperti uji materil dan naskah, itu harus dilakukan khususnya bagian hukum,” kata Handoyo J. Wibowo.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

Kedua, Pemerintah Daerah dapat memberikan Subsidi kepada masyarakat dalam hal penyesuaian kenaikan tarif melalui penyertaan modal. Ketiga, meminta agar dilakukan perbaikan sistem pada PDAM berkaitan dengan kebocoran.

Keempat, selaku mitra Pemerintah Daerah antara Eksekutif dan legislatif, PDAM juga harus melakukan koordinasi dengan DPRD selaku wakil rakyat. Dan kelima, agar PDAM meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

(im/beritasampit.co.id).