Kasus COVID-19, Bupati Kobar Usul PCR Diganti Tes Antigen Sebagai Syarat Naik Pesawat

Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah.//Ist-ANTARA/Jaya Wirawana Manurung/Rls;

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, telah menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran perihal usulan agar dapat segera mengganti kewajiban PCR sebagai syarat perjalanan naik pesawat menjadi tes antigen saja.

Usulan mengubah persyaratan perjalanan dari PCR itu karena kasus COVID-19 di Kobar mengalami penurunan, dan disisi lain perjalanan melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Kondisi ini sebagai peluang pemulihan ekonomi setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19.

“Banyak pihak yang mengharapkan agar keluar masuk Kobar melalui bandara tidak lagi menggunakan PCR tapi cukup melalui antigen saja,” ucap Bupati Nurhidayah, dikutip dari Antara, Jumat 22 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Berdasarkan hasil koordonasi dengan Kepala Bandara Iskandar Pangkalan Bun, untuk bisa mengganti syarat perjalanan dari wajib PCR harus mendapatkan rekomendasi Gubernur Kalteng.

Dia mengatakan hasil koordinasi itulah langsung membuat surat dan menyampaikan Pemprov Kalteng, agar melonggarkan perjalanan, khususnya dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun, khususnya soal persyaratan wajib melakukan tes PCR.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

“Sekarang ini tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Kalteng. Jika melihat kasus COVID-19 yang terus menurun, seharusnya ada kelonggaran,” kata Nurhidayah.

Bupati Kobar itu pun menegaskan, apabila nantinya ada rekomendasi dari gubernur, maka akan langsung diteruskan ke Kementerian Perhubungan, selaku otoritas yang menangani bandara.

“Kalau usul mengganti PCR disetujui, bisa memberikan dampak besar pada kegiatan masyarakat juga nantinya bisa berangsur normal dan sejumlah sektor bisa cepat pulih,” kata Bupati Kobar Nurhidayah.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)