Pengedar Sabu di KM 12 Sampit Berhasil Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT -Tersangka ML (45) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung lainnya telah diamankan di Polres Kotim. Senin 25 Oktober 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial ML (45) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kilometer 12 jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berhasil dibekuk Saturan res Narkoba Polres Kotawaringin Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 1,33 gram, Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 16.00 Wib sore.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah, bahwa tersangka kerap melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di tempat tinggalnya.

BACA JUGA:   Polisi Identifikasi Korban Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

“Dari hasil penyelidikan dan hasilnya benar, terlapor kemudian kita amankan saat berada dirumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan kita temukan 4 bungkus sabu-sabu yang berada diatas meja ruang tamu, yang mana semua barang tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri,” ujar Syaifullah

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 1,33 gram, 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp 200.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

“Tersangka ini kita kenakan sangkaan, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)