Tim Gabungan Tangkap Pencuri Uang Rp30 Juta

Pelaku : IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di kantor polisi setempat.

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku pencurian, yang terjadi pada hari Kamis 11 November 2021 kemaren.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai senilai 30 juta rupiah, di sebuah barak Jalan Patin Palangka Raya saat korban tengah mandi.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Agung mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial CS (23), warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pickup.

“Pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu 17 November 2021 sekitar Pukul 16.30 WIB di Jalan G. Obos Induk Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Kamis 18 November 2021.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.986.000,- rupiah dan saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)