DPRD Minta Pemerintah Kota Palangka Raya Segera Sampaikan UMK

Dokumentasi. Dua pekerja membersihkan kaca di salah satu gedung bertingkat di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, meminta pemerintah setempat segera menyampaikan usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Sigit, usulan UMK ini sesuai arahan, bahwa bupati dan wali kota mengajukan rekomendasi ke gubernur sebelum 26 November 2021. Penetapan usulan upah minimum di Ibu Kota Provinsi Kalteng itu tentunya memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dan komponen kebutuhan hidup layak.

“Kemudian juga komponen-komponen lain yang terjadi saat ini. Tujuannya, besaran nilai upah minimum kota dapat memenuhi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Sabtu 20 November 2021.

Tahun sebelumnya upah minimum Kota Palangka Raya 2021 ditetapkan di angka Rp2,93 juta lebih. Nilai UMK itu tidak ada perubahan dari tahun 2020.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

UMK Kota Palangka Raya itu urutan dua terendah untuk wilayah 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Upah minimum terendah di Kalteng pada tahun yang sama yakni di Kabupaten Kapuas senilai Rp2,90 juta lebih.

Sementara urutan upah minimum tertinggi di Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3,30 juta lebih. Disusul Kabupaten Barito Selatan senilai Rp3,24 juta lebih.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Syahri Tarigan, meminta pemkab/pemkot mengajukan rekomendasi (UMK) 2022 kepada gubernur sebelum 26 November 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Gubernur akan menetapkan UMK 2022 selambatnya pada 30 November 2021 mendatang,” katanya.

Saat ini Pemprov Kalteng telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibanding 2021, yakni menjadi sebesar Rp2,922 juta lebih.

Syahril menuturkan, dalam penetapan UMP pemprov telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dan dalam penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, serta pertumbuhan ekonomi maupun inflasi.

(Antara/BS-65)