Kanwil Kemenkumham Kalteng Kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kobar

Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 22 November 2021. (ANTARA/Kanwil Kemenkumham Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengukuhkan dua Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya diwakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni, melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, mengatakan, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum.

Guna mempercepat penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat, pemerintah daerah juga melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum).

“Keduanya yakni Desa Pandu Sanjaya dan Desa Kadipi Atas. Selain itu juga ada satu kecamatan yang dikukuhkan. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum untuk menjadi desa atau keluarga binaan,” kata Agustina, dikutip dari Antara, Senin 22 November 2021.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Agustina mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada kriteria penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum meliputi empat aspek atau dimensi penilaian.

Keempatnya yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum suatu desa/kelurahan pada dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

“Sampai 2020 dari 1.576 desa/kelurahan di Kalteng, sudah ditetapkan 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kemudian pada 2021 ada 27 desa/kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” katanya.

Kanwil Kemenkumham Kalteng pun mengapresiasi jajaran pemerintah daerah di Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” yang berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya.

Pernyataan itu diungkapkan Agustina usai pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipusatkan di aula Kantor Bupati setempat. Turut hadir dalam acara itu seperti Forkopimda, jajaran OPD dan camat serta kades di kabupaten setempat.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Bupati Kobar yang diwakili Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah Suyanto, mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham yang menetapkan dan mengukuhkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah kerjanya.

“Kami merasa bangga karena capaian ini merupakan penghargaan pemerintah yang mengandung makna mendalam yakni penghargaan terhadap desa atau kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” kata Suyanto.

Pada acara itu turut diserahkan piagam penghargaan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada Sekda Kobar Suyanto, camat dan kepala desa terkait program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di kabupaten setempat.

(Antara/BS-65)