Imigrasi Sampit Intensif Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Foto bersama Timpora Kobar setelah selesai diskusi regulasi keimigrasian.

PANGKALAN BUN – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kotawaringin Barat (Kobar) intensifkan koordinasi terkait pengawasan orang asing di daerah tersebut.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara serentak, terkoordinir dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelas Kasi Inteldakim TB Nur Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit Bugie Kurniawan, saat memimpin diskusi di Pangkalan Bun, Kamis 25 November 2021.

Diskusi yang mengupas tentang perkembangan regulasi keimigrasian, penggunaan serta pengawasan tenaga kerja asing, terutama dalam masa pandemi saat ini dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat, Gusti Muhammad Imansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotawaringin Barat, Rusliansyah.

Selain itu, hadir pula Komandan Kodim Pangkalan Bun, Kasi Intel Kejari Kobar, Kabid Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kobar, Sat Intelkam Polres Kobar, Kaintel Lanud Kobar dan Badan Intelijen Strategis TNI wilayah Kotawaringin Barat.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Nur Muhammad menjelaskan, gambaran lengkap mengenai Kantor Imigrasi Sampit beserta tugas dan fungsinya. Kata Dia, garis besar tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman tentang tanggung jawab bersama untuk mengawasi orang asing.

Dalam diskusi itu, menghasilkan sejumlah informasi tentang kependudukan, seperti semua data kependudukan sudah masuk sistem dan terintegrasi, baik warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Berdasarkan data, sampai saat ini terdapat 69 tenaga kerja asing yang tersebar di 10 perusahaan yang berkegiatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Keberadaan dan aktivitas orang asing tersebut perlu pengawasan sesuai aturan, termasuk perizinan mereka.

“Kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan Timpora, karena hal ini dapat membantu kita dalam bertukar informasi terkait dengan orang asing yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan rapat ini untuk penguatan sinergitas antar instansi terkait pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing,” kata Nur Muhammad.

BACA JUGA:   Ini Arahan Kapolres Kobar Kepada Para Personilnya Jelang Ramadan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Ilham Djaya mengapresiasi kekompakan Timpora Kotawaringin Barat. Dia meminta Kantor Imigrasi Sampit terus menjalin komunikasi dan koordinasi agar Timpora di setiap daerah mampu menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Saya berterima kasih karena Kantor Imigrasi Sampit bisa menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua stakeholder, sehingga Timpora Kobar selalu kompak. Kebersamaan ini harus terus dijaga dan ditingkatkan agar bisa menjalankan tugas dengan baik, khususnya dalam pengawasan orang asing,” tutup Ilham Djaya. (Aib/beritasampit.co.id).