Cegah Kesalahan Dalam Hibah Ternak Sapi Pemprov Kalteng Libatkan APH

Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hibah ternak sapi di wilayah setempat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sunarti, mengatakan, selain meminta dukungan dan pengawalan dari Inspektorat, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan.

“Kami minta pengawalan Kejaksaan maupun Inspektorat, karena ternak sapi tidak murah. Kalau pengelolaan di lapangan salah maka semua rugi, baik negara maupun masyarakat. Untuk itu guna meminimalisir kesalahan, kami bekerja sama dengan APH,” kata Sunarti, dikutip dari Antara, Rabu 1 Desember 2021.

Disampaikannya, baik Kejaksaan maupun Inspektorat lebih kepada teknis administrasi pelaksanaannya, sehingga dapat dipastikan semua terlaksana sesuai ketentuan dan benar-benar dipastikan terealisasi serta sampai sesuai sasaran.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriah

Terkait hal ini, juga telah dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan bantuan hibah ternak sapi yang diikuti kabupaten dan kota se-Kalteng, dengan narasumber merupakan perwakilan dari Kejaksaan dan Inspektorat.

Lebih lanjut Sunarti memaparkan, pelaksanaan bantuan hibah ternak sapi bertujuan untuk meningkatkan populasi dan produksi ternak sapi potong dalam mendukung ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani atau peternak di provinsi setempat.

“Juga menjadikan Kalteng sebagai alternatif sentra pengembangan sapi potong, mengingat ketersediaan SDA yang besar untuk visi kedepannya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Yuas Elko Membuka Gelar Seni Budaya Hari Perempuan Internasional

Adapun teknis pengajuan bantuan hibah diantaranya, disampaikan oleh petani/peternak kepada instansi terkait di masing-masing kabupaten dan kota.

Selanjutnya dilakukan perencanaan anggaran dan setelah tersedia maka akan direalisasikan, namun sebelum itu, kabupaten dan kota menetapkan SK CP/CL, yakni para peternak penerima manfaat.

“Kami akan memverifikasi kelompok tani yang diusulkan sudah terdata atau tidak dalam data simluhtan atau sistem informasi penyuluhan pertanian, sehingga petani/peternak penerima dipastikan tidak abal-abal,” tegasnya.

Sunarti menuturkan, pada 2021 ini pelaksanaan bantuan hibah ternak sapi di Kalteng mencapai sekitar 640 ekor yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

(Antara/BS65_beritasampit.co.id)