Kades Belum Melakukan Pencairan DD Tahap III 2021 Harus Segera Akselerasi

Laporan Dana Desa Se-Provinsi Kalteng

PANGKALAN BUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto mengimbau para Kepala Desa yang belum melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga untuk segera melakukan akselerasi dan mengusulkan dengan membuat laporan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Suyanto saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, 4 November 2021, sehubungan ada 46 desa dari 81 desa se-Kobar sampai sekarang masih belum melakukan pencairan DD tahap tiga 2021.

“Kalau bicara masalah pembinaan, mekanismenya desa dibawah binaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat, untuk segera mengusulkan dengan terlebih dahulu melaporkan tahap sebelumnya. Dan intinya pagu DD untuk Kabupaten Kobar dari 81 desa Rp 85 milliar lebih realisasinya baru 75,545 atau 88,6 persen,” ungkap Suyanto.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar Yudhi Hudaya membenarkan ada sekitar 45 desa yang belum melaksanakan pencairan Dana Desa (DD), alasannya, kendalinya tidak bisa full dilakukan di Kabupaten Kobar.

“Kendalinya kada (tidak) bisa full di kita karena sangat tergantung penjadwalan penyaluran dari pusat. Dan saya sangat sepakat apa yang disampaikan Bapak Sekretaris Daerah, perlu adanya peningkatan pembinaan dan pengawasan,” kata Yudhi.

Namun lanjut Yudhi, peningkatan pembinaan dan pengawasan bagi aparat desa dan Kades juga kuncinya ada peningkatan kapasitas SDM desa harus terus menerus dilakukan.

“Prinsipnya saat ini, progres masih terus berjalan Insya Allah bagi Kepala Desa yang belum menyelesaikan laporan akan segera ditindak lanjuti sehingga akan bisa selesai sebelum deadline,” pungkas Yudhi Hudaya.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Hal ini pun ditanggapi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kobar, Sutiyana. Menurut Dia sebaiknya pemerintahan desa yang masih belum mengerti tentang persiapan administrasi Dana Desa (DD), harus banyak bertanya, jangan sampai terlalu mepet waktunya.

“Juga dari pihak Pemerintah Kecamatan terus mengingatkan kepada desa-desa yang lambat mempersiapkan pengajuannya. Kan dalam aturan ada batas waktunya, juga sebelumnya para Kades sudah merencanakan dalam rapat penyerapan pembangunan desa melalui APBDes,” tuturnya.

“Jadi kalau sampai sekarang masih 46 desa yang belum melakukan pencairan, apa kerjanya para pendamping,” tegas Sutiyana. (Man/beritasampit.co.id).