Wali Kota: PPKM Level 2 di Palangka Raya Berlanjut hingga 23 Desember

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 7 Desember 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di daerah itu berlanjut sampai 23 Desember 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM level 2 masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan selama ketentuan tersebut, sehingga dapat menekan terjadinya penyebaran COVID-19.

“Kembali saya ingatkan kepada masyarakat agar tidak lalai dalam menerapkan prokes, karena hal tersebut salah satu upaya pencegahan wabah tersebut berkembang di daerah kita,” ucap Fairid Naparin, dikutip dari Antara, Jumat 10 Desember 2021.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

Menurut dia, penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindaklanjuti melalui surat edaran wali kota. Surat edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.

Penerapan PPKM level 2 tidak seperti sebelumnya, karena PPKM tersebut melihat kondisi daerah angka penyebaran wabahnya landai atau masih membahayakan.

“Kami mengikuti saja, apabila dari pusat level 2 ya dijalankan begitupun kalau level 3 atau level 1. Pada prinsipnya jalankan protokol kesehatan secara disiplin agar virus tersebut tidak menular,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Adapun sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya, ia mencontohkan sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi dengan jumlah tamu maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk kegiatan rapat atau pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga boleh diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Selain itu bioskop serta wisata diizinkan, dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Fairid Naparin.

(Antara/BS65)