PT SRP Bayar Denda Adat Masyarakat Desa Tumbang Baloi

LULUS/BERITA SAMPIT- Sekretaris Umum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam saat menyerahkan secara simbolis dana denda adat kepada Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin Hamka.

PURUK CAHU- Persoalan konflik sosial antara warga Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya dengan perusahaan kayu log PT Samudera Rezeki Perkasa (SRP) kini selesai melalui kearifan tradisi sesuai hukum adat istiadat Dayak di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Perdamaian itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Adat Nomor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya atas PT SRP.

Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura, Perdie M. Yoseph mengatakan, bahwa DAD Mura mempunyai tanggung jawab moril untuk memfasilitasi dan mencari titik temu atas adanya gejolak sosial antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP.

“Melalui proses mediasi yang dijembatani oleh DAD Mura, Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya, Kepada Desa Tumbang Baloi, Mantir Adat dan Manajemen PT SRP yang diwakili oleh Bambang Supriadi, menyimpulkan kesepakatan ditandatangani bersama surat keputusan perdamaian antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP,” Kata Perdie saat serah terima dana denda adat PT SRP oleh DAD Mura kepada masyarakat desa Tumbang Baloi, Jumat 10 Desember 2021 kemarin.

Perdie M. Yoseph yang juga sebagai Bupati Mura itu menyarankan, kepada Kades beserta Mantir Adat. agar dana denda tersebut supaya betul-betul dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan adat. Bahkan, dirinya menyarankan sebagian dana yang diterima itu untuk pembangunan Balai Adat di Desa Tumbang Baloi.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Karena ini menyangkut harkat, martabat dan identitas citra kira orang dayak. Harus ada hasil karya atas tuntutan kita ini, supaya itu menjadi sebuah sejarah monumen dan manfaatnya,” tuturnya lagi.

Perdie juga berharap, dikemudian hari tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP. Sehingga, aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mana mestinya.

“Saya juga berharap agar perusahaan memperhatikan dan turut serta dalam pembangunan desa, pembangunan dan sumber daya manusia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)nya,” Jelas Perdie lagi.

Untuk diketahui, PT SRP didenda adat yang dituliskan dalam bahasa Dayak Siang yang pertama, Kouh adat ngoceet tana lowu Tumbang Baloi sebesar Rp. 184.320.000,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Kemudian, denda kouh nondah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,-.dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Selanjutnya, denda kouh adat nandoh ngonceet aran pembakar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo- yangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,- dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Sedangkan, denda kouh adat nguan antun dolang cangamporoh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Selanjutnya juga, denda kouh adat kobalang janji jenjang mihi bantuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngoncunit dapot makitu sebesar Rp. 161.280.000.,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp. 725.760.000,-.

Kemudian untuk pembayaran lainnya, yaitu sakin perdamaian kouh adat desa Tumbang Baloi, Rp. 5.000.000,-. Sakin/palas nyaringin tana danum desa tumbang baloi sebesar Rp. 93.000.000,- dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya sesuai dengan peruntukannya.

Dana tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomaruddin Hamka, disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura, Perdie M. Yoseph, Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana.

(Lulus/beritasampit.co.id)