LPTQ Katingan Resmikan Penggunaan Ruko

ANNAS/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat meresmikan pengunaan bangunan Ruko LPTQ Katingan, Senin 13 Desember 2021.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, resmikan pengunaan bangunan rumah toko (Ruko) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Katingan, jalan Soekarno Hatta Kompek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan, Senin 13 Desember 2021.

Persemian Ruko ditandai dengan penandatangganan prasasti dan pemotongan pita oleh Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, dan juga ketua LPTQ Katingan Kabul Mustiman, serta dari pengurus LPTQ Provinsi Kalteng. Selain itu turut hadir juga sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan tamu undangan yang hadir.

Bupati Katingan Sakariyas, mengucapkan terimkasih kepada pengurus LPTQ yang sudah berhasil mengelola dana bantuan dari pemerintah daerah dengan baik, salah satunya adalah bisa menyisihkan dananya untuk pembangunan Ruko LPTQ Katingan.

“Saya sangat mengapresiasi atas diresmikannya Ruko ini. Perlu kita ketahui, pemerintah daerah setiap tahunnya selalu menganggarkan dana bantuan bagi semua lembaga keagamaan di Kabupaten Katingan. Kita juga sudah mendirikan gedung LPTQ Katingan, gedung Lasqi, dan gedung LPT-IK bagi saudara kita beragama kaharingan. Namun, untuk saat ini yang belum yaitu hanya gedung Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD),” jelas Sakariyas.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Lanjutnya, bahwa dari semua LPTQ di Kalteng, hanya LPTQ Katingan memiliki Ruko. Sehingga ini menjadi contoh bagi lembaga lainnya untuk tidak terpaku dengan bantuan dana dari pemerintah agar bisa mengelola keuangan secara mandiri.

“Selamat kepada LPTQ Katingan yang hari ini sudah diresmikan. Saya ucapkan terimaksih, karena saya juga dulunya yang meresmikan peletakan batu pertama pembangunan ruko ini. Semoga ini menjadi berkah dan mempunyai manfaat yang baik bagi pengurus LPTQ Katingan kedepannya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua LASQI Katingan Kabul Mustiman, mengatakan pembangunan Ruko LPTQ tersebut merupakan sisa dana dari pemerintah daerah yang dibangun sejak tahun 2020 secara bertahap dengan nilai kurang lebih Rp 1,9 miliar lebih hingga selesai pembangunannya.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

Menurutnya, pembangunan Ruko merupakan kesepakatan dan inovasi dari semua pengurus untuk memanfaatkan sisa dana dari pemerintah daerah dari tahun 2020 sampai 2021 sebagai aset LPTQ melalui penyusunan program dan pemanfaatan dana itu sendiri. Dengan adanya banguna Ruko ini, bisa menjadi penggerak untuk bertumbuh kembangnya tempat pasar atau perekonomian baru serta usaha masyarakat di kota kasongan.

“Bangunan Ruko ada sebanyak 10 blok dan sudah penuh untuk disewakan ke masyarakat. Hasil dari dana bangunan ini tentunya dalam rangka membantu keuangan LPTQ Katingan dalam melaksanakan berbagai kegiatan nantinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah terutama kepada Bupati Katingan dan Wakil Bupati Katingan yang sudah memberikan dukungan dari sisi dana untuk menunjang program kami,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)