PPKM di Barito Utara Turun Menjadi Level 1

IST/BERITA SAMPIT- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Siswandoyo (tengah menggunakan kemeja putih) saat diwawancarai sejumlah awak media di Aula Dinas Kesehatan setempat. Rabu 22 Desember 2021.

MUARA TEWEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi level 1 (satu) yang sebelumnya dari level 2.

Penurunan level 1 itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Siswandoyo berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 69 Tahun 2021.

“Share INMENDAGRI No. 69 Tahun 2021, Kabupaten Barito Utara masuk PPKM Level 1,” tulis Siswandoyo melalui grup WhatsApp Pewarta Gugus Tugas COVID-19. Jumat 24 Desember 2021.

Siswandoyo berharap untuk masyarakat di Kabupaten yang berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan itu agar tetap mematuhi 5 M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas.

“Tetap prioritas 5 M dan Vaksinasi, jangan takut Vaksin karena Vaksin aman dan bisa mencegah keparahan sakit bila terjangkit COVID-19,” tambahnya.

Diketahui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 69 Tahun 2021 itu mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.

(ISK/beritasampit.co.id)