Ibu Muda di Sampit Kedapatan Miliki Sabu-Sabu

DIAMANKAN :IST/BERITA SAMPIT - MW terlapor atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Kotim.

SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang perempuan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan, kronologis awal mula tertangkapnya perempuan yang berinisial MW (45) itu bermula dari sering adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah kediaman terlapor yang terletak di Jalan Usman Harun 4 Nomor 29 Sampit RT. 005 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan laporan itu anggota melakukan penyelidikan terhadap terlapor, pada saat diamankan, terlapor yang pada saat itu sedang berada di rumah kediamannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 38 bungkus plastik klip,” jelasnya, Selasa 12 Januari 2022.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Penangkapan terhadap terlapor tentunya dilakukan seusai dengan aturan yang berlaku, anggota Satreskoba menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan warga sekitar bernama Mirandi (26).

Lebih lanjut diterangkan Kasat Narkoba, selain sabu-sabu yang telah dibungkus dalam kemasan siap jual sebanyak 38 klip itu, juga ditemukan 10 pack plastik klip, timbangan digital, barang bukti tersebut di sebuah dompet warna hitam yang di simpan di dalam 1 buah panci.

“Panci tersebut ditemukan oleh anggota di lantai dapur rumah terlapor. Selain barang bukti itu turut diamankan 1 buah handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 700 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar tidur terlapor, perempuan itu juga telah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik dia sendiri,” terang polisi berpangkat AKP ini.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Dilumpuhkan Personel Brimob

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan yang berprofesi sebagai pedagang nyambi jual sabu itu telah diamankan ke Polres Kotim guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Perempuan kelahiran 1976 kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Syaifullah juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelanggaran atas kepemilikan barang haram dengan berbagai macam jenis di Bumi Habaring Hurung ini. (im/beritasampit.co.id).