Miliki 11 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Foto dua pemilik sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat terkait dalam tindak pidana pengedaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, melalui rilis yang diterima pada, Jumat 14 Januari 2022.

Dia menyampaikan, penangkapan itu pun dilakukan oleh para personelnya terhadap dua orang tersangka yakni pria berinisial JT (54) dan RB (37) di kawasan Jalan Kalibata Blok C Gang Mandau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada hari Kamis, 13 Januari 2022.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Saat kedua tersangka tersebut diringkus, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,4 Gram dan benda pendukung lainnya,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut telah diamankan petugas di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

“Kami akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan tergolong banyak sehingga berpotensi merupakan sindikat pengedar narkotika antar daerah,” pungkasnya.

Kedua pelaku itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).