Hearing DPRD Barito Utara Minta Guru Honorer Tidak Dipungut Iuran PGRI

ISK/BERITA SAMPIT - Pengurus PGRI Barito Utara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin 17 Januari 2022.

MUARA TEWEH – Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait iuran anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 17 Januari 2022.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Wardatun Nurjamilah, ST mengatakan, iuran PGRI bagi guru honor cenderung dipaksakan, dia mengajak agar semua pihak bersama-sama mensejahterakan guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honor.

“Kita ingin mensejahterakan semua guru yang ada di Barito Utara, harapan saya disini tolong seluruh pengurus PGRI untuk guru honor janganlah di potong atau dipaksakan iuran dengan patokan nilai sekian. Memang nilainya tidak seberapa Rp 10.000 satu bulan, tapi dipotong langsung kan terasa juga Rp 120.000,” kata Wardatun saat RDP dengan pengurus PGRI Barito Utara.

Dikatakannya dengan jumlah gajih guru honor yang diterima di Kabupaten Barito Utara perbulan sebesar Rp 750.000 terkadang diterima selama 3 bulan. Dijelaskannya lagi jika anggaran belum turun masih ditahan 6 bulan.

“Selama itu mereka makan apa, ini yang menjadi prihatin kita, kenapa harus dilaksanakan RDP. Makanya saya harapkan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin sama-sama kita mensejahterakan para guru yang ada di Barito Utara,” beber Wardatun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Utara ini.

Sementara Ardian Ketua PGRI Barito Utara mengatakan sebelumnya organisasi PGRI juga sudah memungut iuran anggota namun tidak secara resmi, pada tahun-tahun sebelumnya para pengurus PGRI mengumpulkan dengan cara mengambil ke sekolah- sekolah.

“Dari dulu sudah ada iuran PGRI, namun memang tidak ada pungutan seperti ini secara resmi. Kalau tidak ada iuran itu tidak benar. Kami bertanya misalnya tidak ada iuran organisasi hidup organisasi dari mana, apakah bukan dari anggota nya,” jelas Ardian yang juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara.

Dijelaskan Ardian mengapa terjadi iuran sebenarnya guna memperjuangkan kepentingan guru, dia mencontohkan saat di pusat PGRI memperjuangkan kepentingan guru, dikatakannya lagi seperti sertifikasi dan non sertifikasi begitu juga dengan P3K semua adalah jasa PGRI meminta supaya para guru diperhatikan oleh pemerintah.

“Untuk iuran ini kami merasa ini kesepakatan, kami yakin dari kecamatan yang menangani ini agar organisasi berjalan, dan masih banyak tenaga honor yang tidak mempermasalahkan kepada kita karena mereka yakin bahwa nanti akan ada solusi bagi kita,” jelas Ardian.

Sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan tentang iuran PGRI yang dijadikan syarat pemberkasan insentif secara resmi melalui surat yang mengharuskan melampirkan poto copy lunas iuran PGRI, namun hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan semua pengurus PGRI tingkat kecamatan dan merupakan kesepakatan rapat kerja PGRI Kabupaten Barito Utara yang digelar di SDN 10 Melayu.

Dari hasil rapat dengar pendapat anggota DPRD dan pengurus PGRI Kabupaten Barito Utara disimpulkan. Berdasarkan hasil kesepakatan pada RDP antara DPRD Kabupaten Barito, Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI Barito Utara memutuskan agar surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 420/092/PK/XI/2021 dan Nomor: 420/093/PK/XI/2021 poin 5 dicabut dengan surat resmi, serta guru honorer tidak dipungut iuran PGRI. (ISK/beritasampit.co.id).