Desa Simpur Tetapkan Hanya 65 Penerima BLT Desa Tahun 2022

MUSYAWARAH : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua BPD menyerahkan hasil Musdesus validasi, finalisasi dan penetapan KPM BLT Desa tahun 2022 di balai pertemuan Desa Simpur disaksikan Camat Kota Besi, Kasi PMD, Pendamping Desa Kecamatan Kota Besi.

SAMPIT – Hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Simpur, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa tahun 2022 hanya 65 penerima.

“Hasil kesepakatan bersama setelah validasi dan finalisasi calon KPM hanya 65 orang,” ucap Ketua BPD Simpur Rudin Hartono saat membacakan hasil Musdesus di Balai Pertemuan desa setempat, Rabu 19 Januari 2022.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim relawan bentukan pemerintah desa, lanjutnya, jumlahnya hanya 44 calon.

“Pada saat validasi, ada penambahan calon KPM. jadi, totalnya 65 KPM,” ujar Rudin dihadapan warga desa dan Ketua RT/RW yang hadir di balai pertemuan.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

Dia juga mengungkapkan bahwa target untuk 40 persen BLT Desa tahun 2022 masih belum tercapai, sehingga akan diadakan Musdesus setelah pencairan tahap pertama.

Sementara itu, Kepala Desa Simpur Khairil Anwar dana desa yang bakal diterima desanya hanya sekitar Rp 650 juta. Dan terpotong dana untuk BLT Desa tahun 2022 minimal 40 persen, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan PPKM.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

“Dana desa tahun 2022 turun drastis sehingga tahun ini banyak kegiatan terpaksa dibatalkan karena dana tersedia hanya Rp 250 juta, dana itu belum termasuk untuk penanganan stunting maupun posyandu,” katanya.

Camat Kota Besi Gusti Mukafi menambahkan, selama pelaksanaan validasi, finalisasi dan penetapan calon KPM BLT Desa tahun 2022 berjalan tertib, aman dan lancar.

“Hasilnya sudah disepakati bersama yakni, 65 KPM. Mudah-mudahan sesuai dengan validasi dan finalisasi. Kami harapkan nantinya, jangan sampai ada yang menyalahkan BPD dan Kades karena sudah disepakati,” sarannya. (ifin/beritasampit.co.id).