Terduga Penadah Sawit Curian di Rakumpit Berhasil Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Terduga penadah sawit curian DP berhasil diringkus polisi.

PALANGKA RAYA – Terduga penadah sawit curian telah berhasil diringkus oleh Polsek Rakumpit yang dibackup oleh Resmob Polresta Palangka Raya, dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu 22 Januari 2022 dini hari.

Penangkapan yang berlangsung di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto bersama petugas gabungan.

“Tersangka berinisial DP (39) warga Demak Jawa Tengah kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Waryoto menjelaskan, pada Hari Senin 27 Desember 2021, tersangka membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana menuju Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Mobil jenis Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).